Minggu, 27 Maret 2011

Artis “Menjaring” Narkoba

Narkoba merupakan bahan atau zat yang bila masuk ke dalam tubuh akan mempengaruhi tubuh terutama susunan syaraf pusat/otak sehingga bilamana disalahgunakan akan menyebabkan gangguan fisik, psikis atau jiwa dan fungsi sosial. Selain Narkoba, istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan RI adalah NAPZA yaitu singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif lainnya. Semua istilah ini sebenarnya mengacu pada sekelompok zat yang umumnya mempunyai risiko yang oleh masyarakat disebut berbahaya yaitu kecanduan (adiksi).
Jenis Narkotika yang sering disalahgunakan adalah morfin, heroin (putauw), petidin, termasuk ganja atau kanabis, mariyuana, hashis dan kokain. Sedangkan jenis Psikotropika yang sering disalahgunakan adalah amfetamin, ekstasi, shabu, obat penenang seperti mogadon, rohypnol, dumolid, lexotan, pil koplo, BK, termasuk LSD, Mushroom.
Sering kali pemakaian rokok dan alkohol terutama pada kelompok remaja (usia 14-20 tahun) harus diwaspadai orangtua karena umumnya pemakaian kedua zat tersebut cenderung menjadi pintu masuk penyalahgunaan Narkoba lain yang lebih berbahaya (putauw). Mulanya penyebar narkoba mengincar kelompok remaja, namun sekarang kelompok penyebar narkoba ini mengincar publik figur (selebriti atau artis dan pejabat pemerintahan).
Publik figur merupakan sasaran empuk bagi para penyebar atau sering disebut bandar-bandar narkoba. Sebab kehidupan publik figur selalu di kelilingi dengan permasalahan hidup, baik dalam kehidupan pribadi maupun pekerjaan. Adanya tekanan baik dari dalam maupun luar lingkungan hidup para publik fgur membuat mereka seringkali terjerumus oleh arus pergaulaan.
Banyak artis yang terjerumus oleh kenikmatan yang ditawarkan, sebab tekanan hidup terutama tekanan pekerjaan yang mereka geluti membawa mereka untuk mencari pelampiasan. Dunia malam yang mereka anggap pengusir kepenatan dalam pekerjaan mereka malah membawa mereka semakin terpuruk dalam kegelapan. Hal ini cukup memalukan, sebab artis dan pejabat negara yang kehidupannya disorot dan dijadikan panutan oleh masyarakat bukannya memberikan contoh yang baik.
Kasus penangkapan Yoyo, drummer Padi, baru-baru ini menambah rentetan panjang daftar nama artis yang masuk “hotel prodeo” karena narkoba. Belum lagi usai cerita penangkapan Ibra Azhari untuk yang ketiga kalinya muncul nama Yoyo sebagai pengguna yang sudah lama diincar oleh pihak berwajib. Penangkapan Yoyo membuat aparat polisi mulai memperketat pelacakan dan mengawasi para selebriti tanah air. Disebut-sebut polisi sedang mengincar puluhan artis yang diduga terlibat dengan barang haram tersebut.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengatakan bahwa pecandu narkoba dimasyarakat khususnya dikalangan artis meningkat pada tahun 2010. Hal ini terbukti dari kasus-kasus yang ada, hampir pengguna narkoba datangnya dari kalangan artis. Lebih lanjut, Anjan menjelaskan jumlah peningkatan ini diketahui dengan meningkatnya jumlah artis yang meminta rehabilitasi ke Polda Metro Jaya di tahun ini. "Ada peningkatan di awal tahun ini, tapi tidak usah kita sebutkan lah jumlahnya," imbuhnya.
Kendati demikian, pihaknya mengharapkan para artis yang saat ini masih menggunakan narkoba bisa menyerahkan diri atau melapor untuk mendapatkan rehabilitasi. "Jangan sampai kami tangkap baru minta rehabilitasi," tegasnya. Selanjutnya, Anjan menuturkan, saat ini pihaknya juga telah mengantongi beberapa nama selebritis yang diduga menggunakan narkoba. Meski tidak menyebutkan nama, Anjan menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pengintaian. "Ada beberapa nama di antaranya terindikasi sebagai pengguna yang sudah lama," jelasnya.
Pihak kepolisian juga, kata Baharudin, tidak menindak seandainya para pecandu tersebut tertangkap. Bila mereka tertangkap dengan barang bukti maka tidak menutup kemungkinan mereka akan dikenakan hukuman seperti diatur dalam UU No.35/2009 tentang narkotika yang disebutkan, pihak pemerintah diwajibkan memberikan rehabilitasi bagi pecandu narkoba yang melapor atau menyerahkan diri.
Jika selama ini para selebritas yang terlibat penyalahgunaan narkoba langsung ditangkap petugas polisi, maka penangkapan tidak akan dilakukan bila mereka melaporkan diri. Namun, bila si pengguna ternyata tidak melaporkan diri maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Hal ini sesuai UU baru yang sudah mulai diberlakukan pada Jumat (7/1/11).
Anang Iskandar dari Badan Narkotika Nasional (BNN) mengatakan, apabila ada artis yang mengkonsumsi narkoba, maka sesuai UU dia harus melapor atau ke Puskesmas terdekat. Sudah barang tentu, UU BNN yang baru itu sangat diskriminatif karenanya menuai kecaman dari berbagai kalangan di masyarakat. Mereka mempertanyakan kenapa UU itu bersifat pilih kasih? Padahal katanya hukum itu berlaku untuk semua orang yang dinilai sudah dewasa.
Artis juga manusia. Jika mereka sudah sekali melakukan maka dia akan mengulangi kembali. Begitu juga dengan soal artis pemakai narkoba, karena dalam narkoba itu mengandung bahan yang membuat seseorang ketagihan.
Apabila artis hanya disuruh melapor saja, bukan tidak mungkin mereka akan mengakalinya. Ada istilah penjahat lebih pintar daripada polisi. Ini artinya mereka akan memanfaatkan kelengahan aparat keamanan untuk melakukan aksinya. Oleh karena itu, pemerintah seharusnya membuat peraturan yang lebih bijaksana lagi dan menguntungkan semua pihak bukan hanya dari kalangan publik figur atau artis saja.